LUBUK BASUNG – Saat sedang santai di teras rumah, RM (35) diduga pengedar ganja diamankan jajaran Resnarkoba Polres Agam di Padang Lansano Jorong Sago Kenagarian Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, sekira pukul 05.30 WIB, Minggu (12/7).
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama, menjelaskan, dari pelaku diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja dibungkus dengan plastik warna bening di sandaran kursi sofa tersangka duduk.
Barang bukti lainnya 1 buah bong terbuat dari botol kaca terpasang 1 buah plastik warna bening, 1 buah kaca pirek warna bening yang berisikan narkotika jenis shabu, dan 2 pipet plastik warna bening ditemukan dibelakang kursi sofa duduk pelaku.
Bukti lainnya 1 buah tas merk spidermen warna merah biru berisikan 1 buah timbangan digital warna hitam yang berada didalam 1 buah kotak rokok besi warna hitam, 148 buah plastik pembungkus warna bening, 1 buah pipet plastik warna bening.
“Usai penemuan sejumlah barang bukti bersama pelaku, dibawa ke Mako Polres Agam guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut, “katanya.
Akibat kejadian tersebut, pelaku diancam Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (1) Undang – undang No. 35 tahun 2009, tentang penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan lebih dari 9 tahun. (mursyidi)