PEKANBARU – Komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas kejahatan kembali dibuktikan.
Kali ini, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru yang bergerak membongkar kasus perjudian online yang semakin meresahkan.
Kasus ini melibatkan jenis judi online Sie Jie, Kim, dan Sydney, dengan seorang tersangka berinisial DM yang diamankan bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menyatakan bahwa penangkapan ini menjadi langkah konkret Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Pelaku berinisial DM (51), seorang pemilik warung di Kecamatan Limapuluh berusia. Ia ditangkap saat diduga mengelola praktik perjudian di warung kopinya,” jelas Kompol Bery.
Bery menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan warga yang merasa terganggu dengan aktivitas perjudian online di Warung Kopi Manurung di Jalan Sumber Sari IV, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh Kota, Pekanbaru.
Menindaklanjuti informasi ini, Tim Subnit Judisila Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung terjun ke lokasi pada Sabtu, 2 November 2024.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Langkah ini menunjukkan pentingnya peran serta publik dalam menjaga lingkungan bebas dari perjudian,” ujar Kompol Bery.
Dalam operasi itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, kertas judi dan uang tunai Rp710.000 dan kartu.
Kompol Bery menegaskan bahwa barang bukti ini akan digunakan untuk memperkuat penyelidikan dan proses hukum terhadap tersangka.
Usai penangkapan, tim Sat Reskrim Polresta Pekanbaru juga mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi dan mengamankan lokasi kejadian.
Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap masyarakat terus berperan aktif dalam memberikan informasi. Langkah ini akan memperkuat upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman,” tambahnya.(*)