PADANG PANJANG – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Narkoba Polres Padang Panjang menangkap YD (43) residivis penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Sigando, Kecamatan Padang Panjang Timur, Jumat (11/4) pukul 15.00 Wib.
Kapolres melalui Kasatres Narkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri mengatakan, YD merupakan seorang residivis penyalahgunaan sabu.
Penangkapan dilakukan berdasar informasi masyarakat karena aktifitas pelaku YD cukup meresahkan di lingkungannya.
YD pernah di tahan beberapa tahun lalu di Batu sangkar dan selesai menjalani masa hukuman pada 2023.
Ketika mendapatkan informasi tentang keberadan YD jajaran Satres Narkoba di pimpin Iptu Ardi Nefri dan Kanit Opsnal Aipda Fadly Adika bergerak. Polisi menemukan YD ketika berada di Sigando sedang mengendarai Honda Brio putih.
Ketika dicegat pelaku sempat mencoba melarikan diri dengan memundurkan mobil yang di kendarainya dengan kencang. Namun naas mobil pelaku harus menabrak salah satu mobil masyarakat
Tak kehilangan akal pelaku YD mencoba mengecoh petugas dengan membuang barang bukti ke semak. Disaksikan masyarakat, polisi menemukan barang bukti 1 paket sedang sabu yang dengan berat lebih kurang 2,5 gram.
Kepada petugas pelaku YD mengakui dia yang memiliki sabu karena panik dan takut pelaku mencoba membuangnya.
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyidikan selanjutnya.
Terhadap pelaku di kenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. (r)