PARIAMAN – Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pariaman, membubarkan empat pesta pernikahan selama diterapkannya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2020.
“Kami tidak melarang warga menyelenggarakan hajatan karena Pariaman sekarang berada pada zona kuning. Namun ada syarat yang harus dipenuhi warga agar penyebaran Covid-19 dapat dicegah,” kata Sekretaris Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Pariaman, Murfida, Jumat (27/11).
Syarat tersebut yaitu di antaranya mengurus rekomendasi ke Satgas COVID-19 sebelum mengurus izin keramaian ke polisi, lalu harus menerapkan protokol kesehatan serta tidak menyelenggarakan kegiatan berupa hiburan di malam hari.
Ia mengatakan bagi pelanggar Perda tersebut akan dikenakan denda Rp500 ribu. Namun hal itu belum diterapkan pihaknya karena masih bersifat sosialisasi.
“Namun jika nanti masih ada warga yang melanggar Perda tersebut maka kami akan bertindak tegas,” ujarnya.
Pembubaran hajatan warga yang terbaru yaitu malam tadi di pesisir pantai di Kecamatan Pariaman Utara. Pembubaran tersebut dilakukan bersama Satgas COVID-19 Sumbar yang pada saat itu sedang melaksanakan razia gabungan.
“Warga tersebut tidak memiliki izin pelaksanaan hajatan di masa AKB. Jadi tadi (malam) kami minta warga tersebut mengurusnya pagi ini lalu mengurus izin keramaian ke Polisi,” kata dia.
Untuk razia gabungan yang dilakukan bersama Satgas COVID-19 Sumbar pada Jumat malam pihaknya menjaring 68 pelanggar protokol kesehatan yang 64 di antaranya memilih sanksi sosial sedangkan empat lagi memilih membayar denda Rp100 ribu.
“Tadi sanksi sosialnya ada yang menyapu, juga ada push-up untuk remaja,” ujarnya. (arief)