Payakumbuh – Tim satuan tugas Covid-19 Kota Payakumbuh membubarkan dua kegiatan keramaian selama lebaran dan pasca Idul Fitri 1442 H kemarin. Karamaian yang dibubarkan itu adalah panjat pinang di Kelurahan Tiakar pada sore hari dan organ tunggal di Koto Panjang Payobasuang pada malam harinya. Dibubarkannya dua acara ini karena diduga telah melanggar protokol kesehatan.
Kepala Satpol PP Kota Payakumbuh Devitra, didampingi Kabid PPD Ricky Zaindra dan Kasi Penyidik Alrinaldi, kepada wartawan Senin (17/5) mengatakan, dalam penertiban yang dilakukan itu, penanggung jawab kegiatan telah dibawa ke Polsek kota untuk diproses. Selanjutnya dilimpahkan perkaranya kepada penyidik Satpol PP.
“Dari hasil penyidikan pelanggaran yang dilakukan untuk kali pertama, penanggungjawab acara di Tiakar telah dikenakan denda administratif sebesar 500 ribu rupiah, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2020. Sementara itu untuk acara organ tunggal, saat ini Satpol PP masih menunggu pelimpahan perkara dari Polsek Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Menurutnya, selain itu petugas dan Satgas Covid-19 juga telah menindak salah satu kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta dengan membubarkan kegiatan dan memberikan sanksi denda administratif kepada pemilik usaha dengan bayar denda 500 ribu rupiah.
“Disarankan kepada camat dan satgas PPKM di tingkat kelurahan, untuk menjadi perhatian dan menyampaikan kepada masyarakat agar membatasi kegiatan dengan tidak melanggar prokes sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Payakumbuh Timur Irwan Suwandi secara terpisah mengatakan, kondisi Covid-19 di wilayahnya, Kelurahan Tiakar masih terparah. Dirinya mengajak warga untuk bisa menargetkan fokus bagaimana menjadikan seluruh kelurahan kembali berada di zona hijau atau kuning.
“Acaranya sebetulnya positif, tapi situasinya saja yang tidak pas. Energi berlebih dari anak-anak muda ini harusnya sekarang diarahkan ke penanganan Covid-19. Kita ikuti lah anjuran pemerintah, Satpol PP bersama instansi penegak hukum akan intens melakukan penegakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 AKB. Kondisi kita saat ini banyak kelurahan zona kuning, fokus kita tentu mengarahkannya kembali ke zona hijau. Kalau sudah zona hijau, kami tak bosan menghimbau warga agar jangan lupa dengan protokol kesehatannya dengan tetap wajib memakai masker,” ucapnya. (207)