PARIAMAN-Satgas percepatan investasi diminta mengurai berbagai hambatan investasi yang ada di daerah serta peraturan daerah yang tumpang tindih, termasuk di Sumatera Barat.
Tidak saja itu, juga diminta agar setiap satgas melakukan respon segala situasi dan melakukan langkah-langkah tindakan sesuai prosedur serta aturan yang berlaku sehingga menjadi ekosistem kerja yang baik dan mumpuni.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Nevi Zuairina dalam pelatihan Diseminasi Satgas Percepatan Investasi bersama Kementerian Investasi dan pelaku UMKM di Padang Pariaman.
Nevi menjelaskan Satgas Percepatan Investasi ini diberikan kewenangan atas dua hal, yaitu menetapkan keputusan terkait realisasi investasi yang harus segera ditindaklanjuti Kementerian/Lembaga (K/L)/otoritas daerah/ pemerintah daerah, serta melakukan koordinasi dengan K/L/otoritas daerah/pemerintah daerah. Semua kewenangan tersebut berorientasi pada percepatan realisasi investasi.