PAYAKUMBUH – Persoalan sampah menjadi permasalahan yang serius di Payakumbuh beberapa waktu belakangan ini. Untuk itu, Pemerintah Kota Payakumbuh terus berkomitmen menjaga kebersihan dan keindahan kota. Setelah terbitnya Perda Nomor : 4 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, baru-baru ini Walikota Payakumbuh juga menerbitkan Edaran Walikota Nomor : 660.931/WK-PYK/2018 tentang Penegakan Perda tersebut.
Upaya simultan memang perlu dilakukan jajaran Pemko Payakumbuh untuk menindaklanjuti edaran dimaksud, mengingat reputasi Payakumbuh sebagai Kota Adipura dan Kota Sehat. Setidaknya sudah dua minggu ini, satuan tugas (Satgas) Persampahan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) dibantu personel Satpol PP bekerja keras melakukan razia penertiban pembuangan sampah sesuai amanat Perda.
“Edaran ini sengaja kami keluarkan untuk menguatkan kembali kesadaran warga, agar tertib dan disiplin membuang sampah. Sebab pasca lebaran kami lihat kedisiplinan itu menurun. Saya sudah turunkan Satgas untuk memantau persampahan itu,” ujar walikota, saat dihubungi, Rabu (11/7).
Dikatakan Walikota, pada tahap awal pihaknya lebih menitik beratkan kepada sosialisasi Perda serta edaran yang sudah ditandatanganinya ini. “Selama satu bulan, Satgas Persampahan akan fokus pada sosialisasi dulu. Kepada pihak yang melanggar diberikan edukasi dan dikasih peringatan. Setelah satu bulan, kita komit tegakkan sanksi sesuai Perda yang ada,” kata Riza.
Sementara Kepala Dinas LH Jhon Kenedi, melalui Kepala Bidang Pengawasan Hepi, yang dihubungi, mengatakan, sosialisasi dilakukan di tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) yang ada dengan menempatkan personil Satgas Persampahan. (bule)