JAKARTA – Satgas Waspada Investasi dalam penindakannya kembali menemukan 123 fintech lending ilegal dan 30 usaha gadai yang tidak terdaftar di OJK serta 49 entitas penawaran investasi yang tidak berizin.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing, Jumat (6/9/2019) melalui siaran persnya mengatakan, keberadaan fintech lending ilegal masih mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.
“Jadi kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam.
Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.
Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.
Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.
Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.
Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas
30 Usaha Gadai Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi juga menangani kegiatan Gadai ilegal mengingat ketentuan di POJK 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang mengatur seluruh kegiatan usaha pergadaian swasta diwajibkan untuk mendaftarkan diri kepada OJK dalam tenggat batas waktu 2 tahun sejak POJK tersebut terbit yaitu batas akhir Juli 2019.
Saat ini berdasarkan informasi dan pengaduan yang diterima oleh Satgas Waspada Investasi, di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya terdapat 30 kegiatan usaha gadai swasta dengan 57 outlet yang belum melakukan pendaftaran atau perizinan ke OJK namun telah melakukan kegiatan usaha sehingga kegiatan yang dilakukan dikategorikan ilegal.
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pemanggilan terhadap 30 kegiatan usaha gadai swasta tersebut untuk menghentikan kegiatan usahanya karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK, Satgas Waspada Investasi juga meminta kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal tersebut.
49 Entitas Penawaran Investasi Tanpa Izin
Satgas Waspada Investasi pada September ini juga menghentikan 49 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.