SARILAMAK — Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse narkotika (Satnakoba) Polres 50 Kota, Sabtu (6/3/2021) di kawasan Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota. Dari tangan kedua tersangka petuga berhasil menyita barang haram berupa 20 paket sabu siap edar.
“Benar, kami berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar Kasat narkoba Polres 50 Kota AKP Hendri Has.
Kedua tersangka masing-masing DI (47) dan SD (35) ditangkap petugas saat berada dipinggir jalan yang sebelumnya ciri-ciri keduanya sudah diketahui petugas.
Dari keduanya, petugas menyita 30 paket kecil siap edar narkotika jenis sahu-sabu, uang tunai Rp. 550 Ribu yang diduga hasil penjulan sabu, sepeda motor dan Handphone.
“Keberhasilan ini berkat kejasama antara Polri dengan masyarat yang ingin menjadikan wilayah 50 Kota bebas dari narkoba,” kata Hendri.
Saat ini kedua tersangka diamankan di rutan Polres 50 Kota untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (mat)