LUBUK BASUNG – Jajaran Satnarkoba Polres Agam berhasil mengamankan MW (60) warga Payakumbuh tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 29 paket narkotika diduga jenis sabu, Kamis (23/6) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubedillah menjelaskan, tersangka ditangkap saat berada dikediamannya di Jawi – Jawi Jorong Pasar Tiku Kenagarian Tiku Selatan Kecamatan Tanjung Mutiara.
“Barang bukti yang disita terbungkus dalam plastik klep bening dengan berat keseluruhan 2,2 Gram,” katanya.
Sedangkan barang bukti lainnya 1 (satu) unit handphone merk oppo,1 (satu) unit alat hisab bong,1 buah timbangan digital merk pocket scalke, dan uang tunai senilai Rp.200.000.
Kini tersangka diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.(210)