Hukum  

Satnarkoba Polres Bukittinggi Amankan Pemilik Narkoba 

Ilustrasi. (*)

BUKITTINGGI – Satnarkoba Polres Bukittinggi berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba di kawasan Jalan H. Miskin (Palolok) Kec. Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi, Selasa, (6/10).

“Awalnya tersangka berinisial RC (34), diduga memiliki narkoba dan benar saja setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumahnya ditemukan satu kotak rokok kaleng merk bolt warna hitam setelah dibuka didalamnya ditemukan sabu 1 paket,” kata Kapolres AKBP Dody Prawiranegara didampingi Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubedillah.

Kemudian, petugas melanjutkan pemeriksaan lemari pakaian dan kembali menemukan 1 paket ganja yang terbungkus kertas tulis bergaris.

Lanjut Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, selang beberapa menit kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, pihaknya kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba yang masih dikawasan Palolok Kota Bukittinggi.

“I (37) diamankan oleh Satuan Narkoba Polres Bukittinggi dengan barang bukti sembilan paket kecil ganja siap edar,” ujarnya.

“Dalam pemeriksaan dan penggeledahan ini juga disaksikan oleh saksi,” tambah AKP Aleyxi.

Dari pelaku RC, disita barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus plastik warna bening, 1 unit HP Xiaomi silver gold, 1 bong, 1 buah kaca pirex yang masih ada sabu sisa pakai, 1 sendok sabu, 3 buah mancis dan 1 paket kecil ganja.

Sedangkan dari pelaku I disita barang bukti berupa, 9 paket kecil narkotika diduga jenis ganja yang terbungkus plastik warna bening, dan 2 unit HP.

“TSK dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pada pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (tns/aci)