PADANG – Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang berhasil mengamankan 2 tersangka terkait kepemilikan narkoba jenis sabu di dua TKP.
Pertama dilakukan penangkapan terhadap AE (28) warga Perumdam. Kemudian F (21) di pinggir jalan Perumdam.
Kapolresta Kombes Pol Imran amir melalui Kasi Humas Ipda Yanti Delfina mengatakan, dari tersangka AE personel mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 4,55 gram dan lainnya.
Sementara untuk TKP kedua polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2 paket sabu dan plastik pembungkus sabu serta Handphone.
Lebih lanjut kasi humas menerangkan, pelaku berinisial “AE” ini berawal dari informasi salah satu pelaku yang sudah berhasil di ungkap oleh Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang.
Kemudian Tim Rajawali Satres Narkoba melakukan langkah-langkah penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah memastikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Rajawali Satres Narkoba Polresta Padang langsung membawa tersangka ke Kantor Polresta Padang guna mengkuti proses hukum yang berlaku. (mat)