PADANG – Pasangan yang bukan suami istri kembali diamankan oleh Satpol PP Padang pada minggu dini hari (4/9/22).
Berawal dari laporan dari masyarakat setempat yang resah kerap melihat orang keluar masuk ke penginapan yang berada dikawasan Kecamatan Padang Selatan, diduga mereka bukan pasangan suami istri.
Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang Mursalim, dalam upaya menciptakan kondisi yang tertib serta menjaga norma-norma yang berlaku di Kota Padang, serta menegakan aturan Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Perbuatan mereka tidak sesuai dengan norma -norma yang berlaku serta kearifan lokal yang telah menjadi kebiasaan, serta tata kehidupan orang di ranah Minang yang mana adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.” terang Mursalim.
Terkait proses terhadap mereka yang terjaring, diketahui MI (21), serta yang wanita DF (22), dilakukan proses lebih lanjut oleh Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).
“Mereka berdua akan kita serahkan ke Penyidik Pegawai Nigri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan,” tutur Mursalim.
“Apabila wanita tersebut terindikasi sebagai Penjaja Seks Komersial (PSK), wanita tersebut akan kita kirim Ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi Kabupaten Solok.” tegasnya.
“Kita akan berkoordionasi dengan Dinas Kesehatan Kota Padang, untuk melakukan pengetesan dan screening HIV dan Penyakit Menular Seksual (PMS) lainnya kepada mereka,” tambahnya.
Mursalim Berharap, mari sama-sama kita jaga Kota kita menjadi kota yang masih berpegang teguh pada norma-norma kesopanan, serta kebiasaan yang jangan sampai merusak harkat martabat filsafat yang berpegang teguh pada agama.(109)