Agam  

Satpol PP Agam Himpun Denda Sangksi Perda AKB Sebesar Rp18 juta

LUBUK BASUNG – Hingga kini sudah sebesar Rp 18 juta dana sangsi denda pelanggar Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) No.6 tahun 2020 di wilayah hukum Kabupaten Agam.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Agam, Kurniawan Syahputra, Kamis (29/7), menjelaskan penerimaan dana denda tersebut menjadi pendapatan daerah bukan pajak dari kebijakan yang diterapkan di tengah masyarakat.

“Pembayaran denda tersebut dipungut setelah warga yang melanggar aturan yang berlaku tidak mau memenuhi sangsi sosial seperti menyapu sarana umum,” katanya.

Kebijakan yang diterapkan dalam upaya mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dalam mengatasi penyebaran covid19 di tengah masyarakat.

Sehingga kasus penyebaran covid19 terus berkurang dari hari ke hari.

Setidaknya upaya yang dilakukan selama ini bersama anggota Tim lainnya memberikan penyadaran kepada masyarakat untuk terus mematuhi aturan AKB.

“Diharapkan kesadaran masyarakat semakin tinggi dalam mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” katanya. Yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, mengurangi kerumunan dan lainnya.

Semua itu dilakukan dalam mengurangi dampak penyebaran covid19. (210)