LUBUK BASUNG – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP – Damkar) Agam, telah melakukan penertiban terhadap baliho dan spanduk calon anggota legislatif (caleg) yang terpasang di pohon pelindung jalan utama.
Sekretaris Satpol PP Damkar Agam, Afliwaneri, menjelaskan penertiban terhadap baliho dan spanduk berbagai ukuran tersebut dilakukan sesuai arahan pimpinan. Pemasangan baliho di tempat umum, termasuk pohon dan sekitar kantor pemerintah, menjadi alasan utama penertiban.
“Ini merupakan tindaklanjut dari laporan warga terkait pemasangan baliho dan spanduk yang tidak sesuai tempatnya,” ungkapnya, didampingi oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Amar.
Afliwaneri menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan arahan pimpinan dan laporan masyarakat, bukan karena suatu prinsip tertentu. Lokasi pemasangan baliho dan spanduk yang tidak sesuai dianggap dapat merusak pohon pelindung yang ada.
Seluruh baliho dan spanduk yang ditemukan dalam penertiban ini diamankan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Agam, dengan keterlibatan pihak DLH dalam proses penertiban.
Afliwaneri juga mengimbau calon anggota legislatif agar bersikap kooperatif dalam memasang spanduk dan baliho, dengan memilih lokasi yang sesuai.
“Harapannya, jangan memasang baliho dan spanduk di pohon pelindung, dekat perkantoran, atau lokasi lain yang tidak pantas,” katanya. (kd)