PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan 16 wanita dan tiga pria di sejumlah salon dan panti pijat, saat pengawasan di Padang, Kamis (17/2) malam.
“Salah satu panti pijat yang kita datangi, ada tiga pasang yang kita amankan di dalam kamar. Diduga sepertinya melaksanakan pijat,” kata Kasat Pol PP Padang, Mursalim.
Mursalim mengatakan, razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar pasukan penegak perda ini, menanggapi antisipasi laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktifitas di panti pijat yang tidak sesuai dengan tujuannya.
“Masyarakat sudah resah dengan aktifitas panti pijat yang diduga ada plus-plusnya, membuat masyarakat sekitar menjadi resah,” ujar Mursalim.
Dikatakan, pengawasan dan pemeriksaan di sejumlah panti pijat dan salon ini, pihaknya memanggil pengelola tempat tersebut untuk dimintai keterangan oleh petugas Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
“Semua yang kita amankan dilakukan pendataan dan pemeriksaan PPNS, sesuai prosedur, jika ada yang ditemukan nanti diindikasikan lakukan maksiat, kita kirim untuk dibina lebih lanjut panti rehabilitasi Andam Dewi,” katanya.
Terakhir Mursalim mengatakan, seluruh yang diamankan ini mereka harus membuat surat perjanjian dan pernyataan. Selain itu, seluruh wanita tersebut juga dilakukan tes darah, screening HIV dan penyakit menular lainnya.
Mursalim juga mengimbau kepada seluruh pengusaha panti pijat dan salon yang ada di Padang, agar benar-benar berusaha sesuai dengan aturan dan tidak menambah dengan “plus-plus”, sehingga tidak mengganggu ketertiban serta norma-norma yang berlaku di Padang.
“Kita tidak melarang pelaku usah melakukan usahanya. Namun jangan ada tambahan yang membuat masyarakat resah. Jika ditemukan kegiatan melanggar akan kita tindak tegas,” tutupnya.(109)