BUKITTINGGI – Tim Satuan Kerja Keamanan dan Ketertiban Kota (SK4) Bukittinggi merazia warung kelambu di beberapa tempat yang sudah menjadi target, Senin siang (28/5).
Kasat Pol PP Syafnir melalui Kasi Ops, Dodi Andresia saat turun ke lokasi mengatakan, razia digelar merupakan rutinitas selama Ramadhan. Selain itu keberadaan warung kelambu dinilai sudah mengganggu aktifitas umat Muslim beribadah berpuasa, karena pedagang beroperasi siang hari.
“Kami merazia di Pasar Sayur Terminal, Lantai 3 Pasar Aur, depan UNP dan Terminal Aur. Di sana kami temukan warkel yang melayani pembeli disiang hari,” katanya.
Sejumlah pedagang yang terkena razia berdalih berjualan siang hari saat Ramadhan, untuk non muslim. Dagangan itu kata mereka dibungkus tidak dijajakan secara terbuka. Meski demikian sebut Kasat Pol PP Syafni, kondisi itu melanggar Perda tentang Warkel pasal 24. Sanksinya pedagang bisa dikenakan dends Rp500 ribu.
Proses selanjutnya, petugas mengamankan makanan sebagai barang bukti serta meminta identitas pedagang (KTP). Pedagang dikenakan sanksi administratif atau tipiring akan ditentukan di tangan penyidik.
Selain merazia warkel Pol PP juga melakukan patroli dan menyita dagangan pedagang sendal yang berjualan di bawah Fly Over. (yanti)