PADANG – Empat wanita tak memiliki identitas diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di salah satu kafe kawasan Anak Aia, Koto Tangah, Senin (24/6) dinihari. Dari penertiban itu, diketahui kafe tersebut tidak memiliki izin. Selain itu, petugas juga mendapatkan informasi, masyarakat setempat resah dengan keberadaan kafe.
“Kafe ini ilegal. Pemiliknya juga menghidupkan musik begitu keras dan mengganggu waktu istirahat masyarakat sekitar. Demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, keempat wanita di sana, kita amankan saja,” kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin.
Al Amin, mengatakan, ke empat wanita yang diamankan itu dimintai keterangan oleh petugas penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) untuk didata dan dibina. Bentuk pembinaan yang diberikan kepada wanita ini, pihaknya langsung memberikan nasehat serta langsung mempraktikkan cara sholat.
“Keempat wanita ini beragama muslim. Mereka kita suruh mempraktikkan sholat. Seluruhnya mampu menyelesaikannya dengan baik, meski terbata-bata,” ujar Al Amin.
Setelah praktek sholat dilakukan, keempat wanita ini langsung diberikan nasehat oleh Kasat Pol PP Padang, agar mereka tidak lagi kembali duduk-duduk di kafe. Ia juga berharap, keempat wanita ini tidak lagi meninggalkan sholat lima waktu, karena sholat bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar. (109)