PADANG – Satpol PP Kota Padang mengamankan tiga orang warga yang tertangkap tangan sedang membuang sampah di median jalan, padahal sudah dilarang. Ketiganya langsung di bawa ke Mako Satpol PP Padang untuk didata dan dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kami melakukan pengawasan di tempat-tempat yang sudah di berikan spanduk imbauan terkait larangan membuang sampah di trotoar, median jalan dan badan jalan, namun masih juga ada yang membuang sampah sembarangan, hari ini, kami amankan tiga orang dan sudah kita serahkan ke PPNS untuk di lakukan pembinaan lebih lanjut,”Kata Chandra Eka Putra. Kasat Pol PP Padang.
Kasat Pol PP Kota Padang menjelaskan, pengawasan yang dilakukan ada di tiga Kecamatan, pertama di Pauh, Koto Tangah dan Padang Timur.
“Saat pengawasan di Padang timur, kita dapati ada tiga warga yang kedapatan membuang sampah di median jalan, jelas itu melanggar perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang pengelolaan Sampah,” tutur Chandra, Jumat (7/6/24) malam.
Chandra menjelaskan, persoalan sampah ini adalah masalah bersama. Setiap hari masing-masing orang menghasilkan yang namanya sampah. Sampah tidak bisa hilang dari kehidupan manusia. Banyaknya sampah yang dihasilkan oleh manusia tidak dibarengi dengan kesadaran oleh masyarakat itu sendiri dalam menangani sampah. Akibatnya, sampah yang tidak diurus dengan baik dapat memiliki dampak jangka panjang yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta bisa menimbulkan bencana.
“Sampah harus dibuang ke kontainer sampah, tidak boleh di trotoar ataupun taman kota, karena, Pemko sudah menyediakan kontainer sampah di semua Kecamatan, tujuannya agar tidak menjadi masalah nantinya,”terang Chandra. (r)