PADANG – Meski sudah ada larangan yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemko) Padang, terkait dilarangnya beroperasi tempat hiburan malam selama Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang mengamankan empat wanita pemandu karaoke di Kafe 29, Selasa (22/5) dinihari.
Keempat wanita pemandu karaoke ini telah dimintai keterangan oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). “Kita kembali menemukan kafe karouke yang buka pada malam Ramadhan ini. Di sana kita amankan empat wanita,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.
Yadrison mengatakan, sebelumnya pihaknya juga telah mengamankan beberapa wanita di dua kafe yang kedapatan masih beroperasi. Dimana pada pengawasan kali ini, pihaknya masih menemukan karouke yang tetap beroperasi.
“Kita sangat menyayangkan adanya tempat hiburan malam yang masih buka. Padahal sebelumnya kita telah peringati dan imbau kepada seluruh pengusaha tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi selama puasa,” ujar Yadrison. (deri)