PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang membongkar satu unit bangunan semi permanen di belakang kantor Dinas Kesehatan, By Pass, Senin (17/6).
Pembongkaran bangunan semi permanen, diduga melanggar Perda nomor 11 tahun 2005 atas perubahan Perda nomor 4 tahun 2007 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta Perda nomor 2 tahun 2007 tentang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) dan Perda nomor 7 tahun 2005 tentang bangunan gedung.
“Bangunan ini mengganggu pembangunan jalan, yang akan dibangun Pemko Padang,” kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin melalui Kabid Tibumtranmas, Erios Rahman.
Erios mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran oleh petugas, pemilik bangunan, Wartini, meminta kepada petugas untuk memberikan kelonggaran waktu agar dirinya bisa memindahkan barang-barang miliknya ke tempat yang sudah disediakan.
Meski begitu, petugas tetap melakukan pembongkaran, karena sebelumnya petugas telah memperingatinya.
“Petugas bukan tidak memberikan kelonggaran pada pemilik. Namun sebelumnya kita sudah peringati, untuk membongkar sendiri,” ujar Erios.
Terakhir Erios mengatakan, berkat kerjasama antara petugas dengan pemilik bangunan, akhirnya pembongkaran bisa berjalan aman.
“Kita apresiasi kepada pemilik bangunan, yang telah kooperatif pada saat pembongkaran ini,” tutupnya. (deri)