Padang  

Satpol PP Padang Bongkar Bangunan Liar di Lubuk Begalung

Pembongkaran bangunan liar.

Padang – Demi mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama BKO Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg) dan pihak kecamatan berhasil membongkar bangunan liar (bangli) di kawasan Kecamatan Lubeg, Kota Padang, pada Kamis (2/1).

Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Selain itu, bangunan berdiri di atas fasilitas umum yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan bersama.

“Pembongkaran ini telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Kami bertindak berdasarkan aturan yang ada,” kata Eka Putra Irwandi saat ditemui di lokasi pembongkaran.

Sebelum tindakan pembongkaran dilakukan, pihak Satpol PP terlebih dahulu melakukan pendekatan persuasif dan humanis. Surat teguran juga telah diberikan kepada pemilik bangunan sebagai peringatan awal.

“Kami tidak serta-merta membongkar. Pendekatan persuasif selalu kami utamakan. Namun, jika peringatan tidak diindahkan, langkah tegas seperti ini harus diambil,” tambahnya.

Eka Putra Irwandi juga mengimbau masyarakat Kota Padang agar tidak mendirikan bangunan di atas fasilitas umum atau fasilitas sosial (fasos). Menurutnya, keberadaan bangunan liar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merugikan masyarakat secara keseluruhan.

“Mari kita bersama-sama menjaga fasum dan fasos yang ada di Kota Padang. Fasilitas ini adalah milik bersama dan harus difungsikan sesuai peruntukannya,” ujar Eka dengan penuh harap.

Pembongkaran ini merupakan salah satu upaya pemerintah Kota Padang untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Selain itu, langkah ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap fasilitas umum yang telah disediakan.

Satpol PP Kota Padang berkomitmen untuk terus menegakkan peraturan daerah demi menciptakan ketertiban dan kenyamanan di tengah masyarakat. Tindakan tegas seperti pembongkaran bangunan liar akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran serupa di wilayah lain.

Dengan adanya aksi ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga fasilitas umum semakin meningkat. Fasum dan fasos harus difungsikan sesuai peruntukannya agar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Padang. (mbg)