·
PADANG – Satpol PP Kota Padang melakukan penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan fasilitas umum, Senin (7/4/2025).
Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kebersihan Kota Padang, serta untuk memastikan para pedagang mematuhi peraturan yang berlaku.
Personel Satpol PP melakukan patroli dan pengawasan di beberapa lokasi yang sering dijadikan tempat berjualan oleh PKL seperti di sepanjang Jalan Sutomo, Bundaran Simpang Haru, Jalan Sawahan, Jalan A. Yani, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Samudra.
Kegiatan ini dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Rozaldi Rosman. Dalam Kegiatan ini tim menemukan beberapa PKL yang memakai badan jalan dan fasilitas umum untuk berjualan. Hal ini jelas melanggar Perda No 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Satpol PP melakukan penyitaan terhadap barang-barang pedagang seperti payung, meja, kursi dan papan iklan untuk memberikan efek jera kepada PKL. Barang-barang yang disita kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses lebih lanjut.
Menurut Kasat Pol PP Kota, Chandra Eka Putra, penertiban ini dilakukan dalam rangka menciptakan Padang yang tertib dan aman, terutama saat ini masih dalam suasana libur lebaran.
“Kami ingin memastikan Padang tetap tertib dan aman bagi masyarakat, terutama saat ini masih banyak wisatawan yang berkunjung ke kota kami,” kata Chandra Eka Putra.
Situasi aman dan terkendali selama kegiatan berlangsung. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di Padang. (r)