PADANG – Kembali Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, melakukan pengawasan terhadap Penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang. Sumatera Barat (Sumbar). Senin, (14/2/2022) dini hari.
Berawal dari laporan masyarakat yang sudah resah, terkait penginapan dan kos-kosan yang melanggar Perda di Kota Padang, Satpol PP langsung lakukan pengawasan dan pemeriksaan, alhasil Satpol PP kembali mengamankan tiga pasangan ilegal alias bukan pasutri yang berada dalam satu kamar penginapan.
Pengawasan dilakukan didua tempat, kawasan Bandar Pulau Karam, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
“Berawal dari laporan masyarakat tersebut, kita langsung menuju lokasi guna menjaga trantibum, kita langsung lakukan pengawasan, dan ditemukan tiga pasangan dalam kamar penginapan, dua pasangan kita dapati dalam satu kamar dan satu pasangan lagi di kamar yang lain, ketiganya tidak memiliki surat nikah, dan kita lanjutkan pengawasan ke penginapan yang masih berada di kawasan Bandar Pulau Karam, alhamdulillah penginapan tersebut beroperasi sesuai Perda, dalam pengawasan, tidak ada yang kita temui pelanggaran,”jelas Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang.
Seluruhnya dibawa petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang, untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut.
“Kita juga panggil pemilik penginapan untuk datang ke Mako, kita minta keterangan pemilik lebih lanjut terkait apa yang sudah kita temukan di penginapannya tersebut,”kata Mursalim.
Mursalim, menegaskan, tempat penginapan dan kos-kosan yang kerap menimbulkan keresahan di Kota Padang, akan dilakukan tindakan tegas, karena sudah melanggar Perda 11 tahun 2005, tentang Trantibum dan perda nomor 9 tahun 2016, tentang pengelolaan rumah kos.
“Tempat-tempat yang sudah kita dapati adanya pelanggaran, kita akan lakukan pengawasan rutin ke lokasi, jika masih kita temukan adanya pelanggaran Perda 11 tahun 2005 dan Perda 9 tahun 2016, akan kita lakukan tindakan tegas terhadap pemilik kos-kosan sesuai Perda,”ungkapnya.
Selain itu, Mursalim Kasat Pol PP Kota Padang berharap pengusaha penginapan dan kos-kosan yang ada di Kota Padang, agar patuh dalam aturan dan menjaga norma-norma yang berlaku, serta menjaga Trantibum dilingkungan sekitar, dan berharap Tempat usaha penginapan dan kos-kosan tetap sesuai perda 11 tahun 2005 dan Perda 9 tahun 2016, tidak menempatkan laki-laki dan perempuan dalam satu kesatuan bangunan dan tidak memfasilitasi penginapan dan kos-kosannya untuk tempat berbuat maksiat.
“Perlu pengawasan ketat dari pemilik usaha penginapan dan kos-kosan di Kota Padang, karena masyarakat kita butuh kenyamanan, masyarakat mendukung usaha penginapan dan kos-kosan, namun tetap dalam norma-norma yang berlaku” harapnya.(109)