Padang  

Satpol PP Padang Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar

 Petugas Satpol PP Padang memindahkan barang dagangan PKL yang berada di fasilitas umum, saat pengawasan di sejumlah lokasi, Senin (31/8).
PADANG – Jadikan fasilitas umum tempat berjualan dan pemasangan iklan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang tertibkan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah trotoar di Padang, Senin (31/8).
Sebelumnya, pasukan penegak perda ini telah melakukan himbauan dan teguran kepada PKL yang telah menggunakan fasilitas umum. Namun, peringatan dan teguran ini, tetap saja tidak diindahkan oleh pedagang.
“Kita sudah setiap hari melakukan tindak secara persuasif dan humanis kepada PKL maupun kepada penjual yang meletakkan iklannya di trotoar. Kita selalu tegur dan bantu memindahkan di tempat yang tidak mengganggu ketertiban,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, peringatan dari petugas ini tidak membuat PKL dan pengusaha untuk berubah, bahkan dengan sengaja tidak peduli dengan himbauan petugas.
“Mereka tidak mengindahkan apa yang telah kita sampaikan. Maka perlu upaya tegas dengan menyita barang dagangan mereka,” ujar Alfiadi.
Dikatakan, pihaknya kedepan akan mengambil tindakan tegas kepada PKL yang masih membandel dengan memakai fasilitas umum untuk berjualan. Begitu juga dengan papan iklan yang masih saja berjejer di trotoar.
“Tidak ada lagi main kucing-kucingan. Jangan setiap hari itu ke itu juga. Kedepan akan kita sita, kita tindak tegas hingga tipiringkan. Karena sangat mengganggu pejalan kaki dan merusak tatanan kota,” katanya.
Terakhir Alfiadi mengatakan, dirinya berharap bagi masyarakat yang masih menggunakan trotoar atau badan jalan untuk berjualan, agar segera pindah di tempat yang tidak melanggar perda.
“Kita yakin masyarakat sudah paham kalau trotoar untuk pejalan kaki. Apalagi trotoar sudah ditata oleh Pemko Padang. Kedepan kita harap tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan trotoar untuk berjualan, parkir kendaraan dan meletakkan iklan usahanya,” tutupnya. (deri)