PADANG – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di di sepanjang Jalan Haru, persisnya di depan Kampus UPI, ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Jumat (29/10/2021).
Bangunan liar yang didirikan pedagang yang menutupi saluran irigasi terpaksa dibongkar pasukan penegak perda. Sebelumnya, petugas telah menyurati pedagang untuk mengkosongkan lokasi tersebut.
“Menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentu ini perlu ditertibkan. Bangli ini mengganggu akses jalan yang menimbulkan macet dan bisa membuat debit air naik ke jalan ketika hujan, karena banyaknya sampah yang dibuang ke saluran irigasi,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, para PKL ini telah disurati bahkan lokasih ini juga sudah pernah ditertibkan. Namun, mereka kembali membangun lapak untuk berdagang. Keberadaan mereka melanggar ketertiban umum sesuai perda nomor 11 tahun 2005.
“Penertiban kepada pedagang ini telah dilakukan secara persuasif dengan memberikan surat teguran dan surat peringatan perintah bongkar,” ujar Alfiadi.
Dikatakan, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Padang, pihaknya terus aktif melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap pelanggar yang menempati fasilitas umum.
“Penindakan selalu kita kedepankan secara persuasif,” katanya.
Terakhir Alfiadi mengatakan, kepada seluruh warga masyarakat agar jangan menggunakan fasilitas umum demi kepentingan pribadi dan mengorbankan hak orang banyak.
“Ini selalu kita ingatkan kepada warga agar jangan merugikan orang banyak demi kepentingan pribadi kita. Hari ini kita lakukan penertiban sesuai SOP yang dilakukan secara persuasif,” tutupnya.(deri)