PADANG – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan ditertibkan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Senin (30/10/2023) siang.
Dijelaskan Plt, Kasat Pol PP Kota Padang, Raju Minropa, penertiban dilakukan lantaran Pedagang masih bermain kucing-kucingan dengan petugas.
“Pedagang sudah berkali-kali di ingatkan, karena tempat mereka berjualan melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman,” ujar Raju Minropa.
Selain anggota Satpol PP Padang, juga terlihat dalam penertiban juga di dampingi oleh anggota BKO Kecamatan bersama Kasi Trantib Kecamatan Padang Selatan.
“Selain itu, pedagang yang berada di taman jalan Sutan Syahril tersebut, sudah sangat semrawut, padahal disana adalah tempat ruang publik bagi masyarakat sekitar, atau yang dikenal dengan taman Tematik,”tutur Raju Minropa.
Terlihat, petugas lebih mengutamakan tindakan secara persuasif kepada pedagang yang masih mengunakan badan jalan, trotoar dan taman tematik untuk tempat berjualan.
“Kita tetap berupaya mengajak masyarakat agar lebih patuh dan taat akan aturan, namun, jika tidak mengindahkan himbauan atau teguran yang sudah di sampaikan, maka dengan terpaksa kita lakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tutup Raju Minropa.
Diketahui, anggota Satpol PP mengamankan delapan payung dan beberapa kotak buah untuk dilakukan pendataan dan proses lebih lanjut.(*)