PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang menertibkan sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar dan badan jalan, Senin (7/5). Penertiban ini dilakukan di sejumlah titik di Padang.
Sebelumnya pasukan penegak perda ini telah mengimbau kepada seluruh masyarakat melalui Praja wanita yang berkeliling untuk tidak berjualan di trotoar ataupun badan jalan.
“Sangat disayangkan, kita kembali menertibkan pedagang kaki lima ini. Padahal sebelumnya kita telah imbau dan peringati masyarakat agar tidak berjualan ataupun mendirikan lapak di fasilitas umum,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.
Yadrison mengatakan, penertiban ini dilakukan di Jalan Khatib Sulaiman. Di sana, petugas mengamankan seorang PKL yang berjualan pulsa di trotoar. Saat ditertibkan, PKL mencoba melawan petugas.
“Kita dicegat dengan kayu dan besi, dia pun melontarkan kata-kata kotor kepada petugas. PKL ini tidak mau dagangannya dibawa oleh petugas,” ujar Yadrison.
Meski begitu, petugas tetap sabar dan menahan emosi. Lalu, petugas membawa barang bukti besi kaki payung tersebut ke Mako Pol PP Padang.
“Barang bukti ini kita amankan. Agar tidak terjadi hal-hal yang kita inginkan di lapangan. Kita tetap lakukan tindakan persuasif saat penertiban,” katanya.
Terakhir Yadrison mengatakan, untuk penertiban ini pihaknya akan mengajukan ke pengadilan untuk tindak pidana ringan. Penertiban ini dilakukan di Khatib Sulaiman, Jati, Gor H. Agus Salim dan bebera pa titik lainnya. (deri)