PADANG – Ratusan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan baliho kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di empat titik kawasan Padang Selatan, Selasa (5/2).
Tidak hanya APK, pasukan penegak perda ini juga menertibkan spanduk iklan atau reklame di tempat-tempat terlarang di pohon lindung, tiang listrik dan pohon lindung
“Semuanya melanggar perda, lalu kita tertibkan. Sebab, lokasi yang dipasang, merupakan tempat terlarang, sesuai dengan perda yang berlaku,” kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison.
Yadrison mengatakan, sesuai dengan perda ini, tidak hanya tiang listrik, pohon lindung dilarang untuk dipasang APK maupun reklame ataupun iklan. Selain itu di fasilitas umum (fasum) juga dilarang.
“Ini merupakan hari keempat kita guna menertibkan APK dan reklame. Dalam penertiban ini, kita menerjunkan 50 petugas. Dari petugas yang diturunkan dibagi dua tim untuk menyisir Padang Selatan,” ujar Yadrison. (deri)