SIMPANG AMPEK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat menangkap pelaku dan menyita tuak , Selasa (4/9) sekitar pukul 14.00 WIB. Diduga, tuak tersebut akan dikirim ke daerah lain. Satpol PP Pasbar akan meneruskan kasus ini kepada pihak kepolisian.
Kasat Pol PP Pasbar, Edi Busti kepada wartawan mengatakan, tuak yang berhasil disita 24 jeriken. Diketahui pemilik tuak bernisial S. “Pelaku dan tuak ini kita sita di Jalan Rimbo Canduang. Diduga, tuak oplosan ini akan diedarkan di daerah Ujung Gading dan sekitarnya,” kata Edi Busti.
Disampaikan, penangkapan dan penyitaan tuak ini berhasil berkat kerja keras intelijen Satpol PP. S merupakan target lama, yang selalu diintai.
“Kita pernah razia ke tempat Samosir, tapi saat itu tidak ditemukan Barang Bukti, tapi kita yakin, dia adalah distributor tuak di Pasbar. Makanya dia menjadi target kita,” ujar Edi Busti. (dika)