Satpol PP Patakumbuh Tertibkan Iklan Rokok

Ilustrasi. (*)

Payakumbuh – Pemasangan iklan rokok di Payakumbuh yang melanggar aturan ditertibkan petugas penegak Peraturan Daerah (Perda).

Kasatpol PP Kota Payakumbuh, Devitra kepada wartawan, Senin (17/5) mengatakan, dalam Perda itu pada Pasal 3 dijelaskan, setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok dan merokok.

“Terkait masih adanya beberapa pelanggaran seperti ada spanduk rokok terpasang di beberapa lokasi di wilayah kota maupun di beberapa kafe, kita sampaikan bahwa petugas penegak Perda selalu menertibkannya. Cuma terkadang oknum pelaku yang memasangnya ini tengah malam, itupun tidak serentak dengan spanduk lainnya. Jadi sering kucing-kucingan dengan petugas, tapi yang kedapatan oleh kami spanduknya itu langsung kita turunkan. Kita akui memang sampai saat ini belum pernah mendapati tangkap tangan pelakunya,” ujarnya.

Saat ditanya bagaimana dengan kafe-kafe di Payakumbuh yang masih ada ditemukan iklan rokok, Devitra menjelaskan pihaknya akan segera melakukan penertiban. Selain itu, dia juga menerangkan memang ada iklan spanduk rokok terpasang di Jalan Soekarno-Hatta kawasan Ngalau Sampik, namun kawasan tersebut sudah masuk ke wilayah administrasi Pemkab Limapuluh Kota. Meski saat ini kejelasan batas antara Pemko Payakumbuh dan Pemkab Limapuluh Kota itu masih abu-abu.

“Nanti akan kita lakukan razia ke kafe-kafe juga. Mana mungkin kita biarkan saja iklan rokok ada di wilayah hukum kita. Tapi kalau itu berada di wilayah hukum daerah tetangga, tentu bukan tanggung jawab kita untuk menertibkannya. Sedangkan terkait disejumlah tempat di daerah perbatasan pihaknya belum berani, karena perbatasan antara Payakumbuh dan Limapuluh Kota itu masih abu-abu,” tambahnya.

Hal itu juga dibenarkan Kabag Tapem Setdako Payakumbuh Aplimadanar, saat dihubungi secara terpisah. Menurutnya, permasalahan batas wilayah itu sudah dibahas dari tingkat provinsi hingga ke tingkat kementerian, dengan melibatkan tim survei kementerian dalam negeri.

“Bahkan pak Walikota Riza Falepi juga sudah datang ke kementerian mengurusnya. Kita tinggal menunggu peraturan menteri dalam negerinya keluar. Kalau peraturan mentrinya sudah keluar, baru ada hitam diatas putih. Semuanya akan jadi jelas,” pungkasnya. (207)