Satpol PP Payakumbuh Amankan Sejumlah Anak Punk

Ketua Harian Tim 7 Kota Payakumbuh, sekaligus Kasatpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra. (ist)

PAYAKUMBUH – Dianggap meresahkan, Tim Penegak Perda Kota Payakumbuh atau yang lebih dikenal dengan Satpol PP ini mengamankan 13 orang berstyle punk. Hal itu dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah dan merasa terganggu oleh tindakan geng punk di wilayah Kota Payakumbuh itu.

Kasatpol PP Devitra didampingi Sekretaris Erizon, Kabid PPD Ricky Zaindra, Kabid Trantibum Joni Parlin dan Kasi Penyidik Alrinaldi, kepada wartawan, Rabu (27/1), mengatakan, para gelandangan itu tertangkap tangan oleh petugas yang melaksanakan patroli. Mereka diduga melanggar Perda dengan unsur seperti menggelandang ditempat umum sambil mengamen atau meminta uang dengan adanya unsur paksaan.

“Petugas mengaman mereka berbeda lokasi, mereka di-sweeping oleh petugas di dua tempat, yakni Lampu Merah Simpang 4 Labuah Basilang dan Lampu Merah Simpang 4 Kaniang Bukit. Dan langsung dibawa ke markas Satpol PP Kota Payakumbuh. Sempat terjadi kejar-kejaran, namun petugas sigap meringkus muda-mudi yang di sekujur tubuh mereka dipenuhi tato tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, mereka tidak memiliki dan tidak dapat menunjukkan KTP, mabuk-mabukan dengan mengkonsumsi miras jenis tuak serta tidak mematuhi prokes Covid-19. “Kepada petugas, mereka mengaku ada yang dari Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Padang, Pasaman Barat, bahkan dari Lampung. Dari tangan mereka petugas juga mendapati barang bukti berupa 7 gitar yang digunakan untuk digunakan mengamen dan 4 liter miras jenis tuak,” tambah Devitra.

Dikatakan, adapun poin ketentuan Perda Kota Payakumbuh yang dilanggar oleh mereka yaitu Pasal 9 ayat (2) dan (3) Perda Nomor 05 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum; Pasal 6A ayat (3) dan (4) Perda No. 12 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Penyakit Masyarakat & Maksiat, serta melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasan Baru.

“Mereka lalu didata dan dibina mental fisik dan disiplinnya oleh Kasatpol PP didampingi Kasi Wasbinluh bersama Kasi Operasional. Kemudian mereka membuat surat pernyataan bersedia tidak lagi melanggar Perda, di hadapan Kasi Penyidik dan Penindakan disaksikan Lurah tempat mereka berdomisili. Bagi anak-anak yang berdomisili di Payakumbuh mereka diserahkan kembali kepada pihak kelurahan masing-masing ataupun yang bertanggung jawab atas anak punk tersebut untuk dijemput dan diawasi sebagaimana mestinya,” katanya.

Disampaikan Devitra, selain meminta mereka untuk tidak akan mengulangi perbuatan yang sama dimasa yang akan datang. Devitra juga menghimbau agar mereka ikut berpartisipasi menjaga dan tidak akan mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Kota Payakumbuh serta mematuhi ketentuan yang ada.

“Mereka juga bersedia dituntut di muka pengadilan, jika mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari. Jikalau nanti tertangkap lagi oleh kami Satpol PP Kota Payakumbuh melanggar Perda, maka mereka bersedia diberikan sanksi tambahan berupa potong botak rambut, barang bukti berupa gitar disita untuk diamankan di kantor Satpol PP Kota Payakumbuh,” pungkas Devitra. (bule)