Payakumbuh – Upaya Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Kota Payakumbuh dalam memutus mata rantai penularan virus corona semakin intens dilaksanakan. Hal itu dilakukan akibat semakin bertambah banyaknya angka kasus warga yang positif terpapar coroena di Payakumbuh.
Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Kamis (17/9) mengatakan, meski beberapa minggu belakangan belum ada payung hukum untuk menindak warga bandel yang masih tidak menggunakan masker saat keluar rumah, pendekatan secara persuasif tetap terus digencarkan petugas Satpol PP Payakumbuh.
“Sebelumnya kami petugas tetap melakukan pendekatan persuasif kepada warga yang bandel. Tapi setelah Perda provinsi Sumatera Barat disahkan, kita di Payakumbuh akan mengikutinya. Karena tindaklanjut dari Perda tersebut adalah peraturan walikota (Perwako). Dimana Walikota Riza Falepi telah memerintahkan jajarannya untuk segera menyiapkan payung hukum bagi tim gugus tugas di Payakumbuh. Walikota tak ingin penambahan kasus semakin tinggi di kota yang dicintainya ini,” ujarnya.
Menurutnya, Pemko Payakumbuh sedang persiapkan bersama Polres dan Dandim bagaimana nanti poin-poin sanksi ataupun regulasi yang akan ditetapkan dalam Perwako itu. “Merujuk kepada Perda gubernur, sanksi tersebut ada dua. Administrasi dan pidana. Sanksi administrasi seperti mendapat surat teguran, kalau masih melanggar diberi sanksi kerja sosial, kalau masih melanggar lagi maka diberi sanksi denda,” tambahnya.
Sedangkan sanksi pidana, ini jauh lebih berat. Dimana warga yang masih bandel tak pakai masker keluar rumah maupun pemilik usaha bila tidak mematuhi aturan akan didenda, bahkan bisa di beri sanksi kurungan penjara. Pelanggar akan diproses di Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh terlebih dahulu. “Ini semua kita lakukan demi menjaga keselamatan dan keamanan warga Payakumbuh. Saat ini kita tidak PSBB, namun kesadaran pribadi untuk memproteksi diri agar tak terpapar corona sangat dibutuhkan,” kata Devitra lagi.
Sementara itu, salah seorang warga Balai Tongah Koto nan Godang Dini, sangat mengapresiasi upaya Pemko Payakumbuh dengan akan mengeluarkan Perwako terkait penanganan corona ini. “Kalau sanksinya seperti ini, kita berharap warga jangan sok bagak lagi dengan corona. Karena, virus ini tak kasat mata, siapa saja bisa terpapar olehnya. Demi kebaikan bersama, kita sangat mendukung upaya pemerintah ini,” ucapnya.
Lain lagi dengan Ani, warga Sicincin, Payakumbuh Selatan. Dia menyebut kalau sudah ada payung hukum, jangan sampai ada yang terlewatkan oleh petugas. Sikap tegas petugas sangat diharapkan, agar warga-warga yang masih abai dengan protokol kesehatan mendapat efek jera. “Kita minta ketegasan dalam menindak, kalau sudah ada payung hukumnya. Dan kita berdoa semoga petugas-petugas penegak aturan diberi perlindungan oleh Allah SWT,” harapnya. (207)