LUBUK BASUNG – Satpol PP dan Damkar Agam melakukan penertiban terhadap kedai yang dibangun di atas bahu jalan di Jorong Pasa Tiku Kecamatan Tanjung Mutiara, Selasa (4/2).
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Agam Kurniawan Syahputra didampingi rekannya Arnis Akbar, Rabu (5/2) menjelaskan, bangunan yang ditertibkan petugas tersebut dinilai menyalahi aturan penempatannya, sehingga diperlukan pendekatan persuasif kepada yang melakukannya agar dibongkar sesegeranya.
“Dalam menyikapi hal ini kita sudah melakukan koordinasi dengan jajaran di Pemerintah Kecamatan Tanjung Mutiara guna disikapi sesuai aturan yang berlaku, “katanya.
Pihaknya sudah melakukan teguran dan sekaligus meminta kepada pemiliknya untuk membongkar atau memindahkan ke lokasi batas yang sudah ditentukan.
Diminta kepada pemiliknya agar dalam dua hari setelah penertiban tersebut dilakukan disikapi dengan sebaik baiknya. (mursyidi)