Padang  

Satpol PP Tertibkan Lapak PKL di Stasiun Tabing

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (24/2/24).

PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan penertiban terhadap lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Koto Tangah, Kota Padang, pada Sabtu (24/2/24).

Aksi penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasi Operasional dan Pengendalian (OPSDAL) Pol PP, Eka Putra Irwandi, yang didampingi oleh Kasi Kerjasama Satpol PP, Okta Purnama, dilakukan karena maraknya PKL yang berjualan di sepanjang Jalan Adi Negoro, Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, tepat di depan stasiun Tabing, yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

“Para PKL tersebut kita tertibkan karena telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” ujar Eka Putra Irwandi.

Eka menjelaskan bahwa sebelumnya para PKL tersebut telah sering diberikan teguran secara persuasif agar tidak berjualan di lokasi tersebut, bahkan ada yang meninggalkan lapaknya di sana.

“Namun karena tidak diindahkan, terpaksa kita ambil tindakan tegas dengan mengamankan sebanyak belasan lapak-lapak PKL yang kita tertibkan,” jelas Eka Putra, Kasi OPSDAL Pol PP.

Dia menambahkan bahwa petugas juga melakukan penertiban di kawasan Jalan By Pass Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, di mana satu lapak PKL juga dibongkar.

Lebih lanjut, belasan lapak PKL yang ditertibkan dibawa ke Markas Komando Satpol PP sebagai barang bukti.

“Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, namun hendaknya tidak dilakukan di tempat yang tidak diperbolehkan. Mari bersama-sama kita kembalikan fasilitas umum dan trotoar kepada fungsinya yang seharusnya,” tutup Eka Putra Irwandi, Kasi OPSDAL Pol PP Padang. (mc)