PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan, terutama di Jln. Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, pada Rabu (02/10/24).
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Kasi Opsdal) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di lokasi-lokasi yang sering menimbulkan kemacetan akibat para pedagang menggunakan badan jalan dan trotoar untuk berjualan.
“Daerah tersebut merupakan kawasan padat kendaraan, dan para pedagang sudah sering kami peringatkan. Meski begitu, kami masih menemukan mereka kembali menggelar lapak di area tersebut,” ujar Eka.
Menurutnya, tindakan para pedagang telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Oleh karena itu, Satpol PP terpaksa mengambil langkah tegas dengan menertibkan lapak-lapak yang ditinggalkan atau melanggar aturan.
Barang-barang seperti gerobak, meja, kursi, dan payung milik pedagang dibawa ke markas Satpol PP sebagai barang bukti, dengan jumlah lebih dari belasan unit.
“Barang-barang tersebut akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Eka juga berharap para pedagang di Kota Padang dapat mematuhi peraturan dan tidak melanggar Perda yang telah ditetapkan.
“Kami tidak melarang pedagang untuk berjualan, tetapi mereka harus mengikuti aturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap tertib, bersih, aman, dan nyaman,” tambah Eka Putra Irwandi.(*)