PADANG-Satres Narkoba Polresta Padang memusnahkan sebanyak 6 ons narkoba jenis sabu-sabu pada, Rabu (15/8) di Mapolresta Padang.
Wakapolresta Padang, AKBP Kobul Syahrin Ritonga mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan terkait penyidikan.
“Pemusnahan ini sesuai dengan aturan dalam penyidikan dan kami memusnahkan sebagian besar dari barang bukti yang kami amankan,” ujarnya.
Ia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang diamankan dari dua orang tersangka.
“Barang bukti ini kami amankan dari dua tersangka atas nama Yuli dan Renal,” lanjutnya.
Ia mengatakan bahwa pihaknya memusnahkan barang bukti sebanyak 426.68 gram dari tersangka Yuli dan sebanyak 67.40 gram dari tangan tersangka Renal.
Selain itu, pihaknya juga menyisakan sebanyak 10.00 gram barang bukti dari tangan tersangka Yuli dan sebanyak 5.00 gram dari tersangka Renal.
“Barang bukti yang kami sisihkan itu untuk dihadirkan nantinya di persidangan,” sambungnya.
Ia mengatakan, pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara memblender narkoba tersebut dan dicampur dengan air, setelah itu dibuang ke dalam kloset. (arief)