SARILAMAK – Jajaran Satres narkoba Polres Limapuluh Kota berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.
Diduga Seorang Warga Taeh Baruah
Kapolres Limapuluh kota melalui Kasat Narkoba AKP Hendri Has mengatakan tersangka berinisal RS (39) warga Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
“Benar, pelaku ini berhasil kita amankan di pinggir jalan yang berada di Jorong Guguk, Kenagarian Guguk VIII Koto, Kecamatan Guguk, Kabupaten Limapuluh Kota, pada hari Senin 24 Mei 2021,” ujar Kasat kepada media, Selasa (25/5).
Dijelaskan Kasat, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwasanya di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian mendatangi lokasi dan sasaranpun menuju ke arah pelaku yang sudah diamankan itu.
“Saat dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan sembilan paket kecil diduga Narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik klip bening,” ungkapnya.
Selain paket sabu, adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor, dua unit handphone berbagai merk, satu lembar bukti transfer dan uang tunai sebesar Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan Narkotika Jenis sabu.
“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di mapolres Limapuluh Kota, guna pengusutan lebih lanjut,” tutupnya. (Rud)