Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku, di antaranya seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba, AKP Syafri, SH, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.
“Pada hari Selasa tanggal 9 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB, kita mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kawasan jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kota Bukittinggi sering terjadi transaksi narkotika,” kata AKP Syafri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan.
“Petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang dibungkus lagi dengan timah rokok,” ujar AKP Syafri.
Kedua orang tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut diketahui berinisial AM (16 tahun) dan AI (20 tahun).
“Dari hasil pemeriksaan, kedua orang tersebut mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan mereka baru saja membelinya dari seseorang,” kata AKP Syafri.
Berdasarkan keterangan dari kedua pelaku, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menangkap satu orang pelaku lainnya berinisial AC (39 tahun) di dalam sebuah rumah di jorong jalikua patanangan Nagari Koto Tangah Tilatang Kamang Agam.
“Dari pelaku AC ini kita menemukan cukup banyak barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip bening, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) kotak rokok manchester warna putih yang di dalam nya berisikan 2 (dua) paket besar narkoitka jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) paket ganja terbungkus plastic bening,” jelas AKP Syafri.
Ketiga pelaku tersebut kemudian diamankan di Mapolresta Bukittinggi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Syafri. (mat)