KAYUTANAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman berhasil membekuk salah seseorang warga yang diduga sebagai pelaku judi toto gelap (Togel) online.
Dialah, Arianto, 50 warga Korong Pasa Galombang, Nagari Kayutanam, Kecamatan
2×11 Kayutanam, ditangkap Senin (8/8) sore sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah kedai kopi di daerah Pasa Galombang.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP M. Qori Oktohandoko, S.IK, melalui humasnya menyebutkan bahwa terduga pelaku judi
togel online itu ditangkap sejumlah anggota yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Agustinus Pigay, S.IK. Ditangkap saat menjual nomor judi togel online di sebuah kedai.
Sebelumnya, sebut Kapolres, pihaknya telah mendapat informasi bahwa ada pelaku judi togel online di daerah Kayutanam.
Menindaklanjuti informasi dari warga tersebut, petugas langsung turun melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap Arianto yang akrab dipanggil Eri Garin.
Singkat cerita, petugas berhasil membekuk pelaku saat melakukan transaksi penjualan nomor undian terkait judi togel tersebut.
Bersamaan dengan tersangka, petugas juga telah menyita sejumlah uang, buku rekap dan sebuah handpohone sebagai barang
bukti.
Kapolres menyebutkan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas para pelaku judi dan
penyakit masyarakat lainnya di daerah tersebut. (213)