PARIK MALINTANG – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Pariaman, Rabu (3/1) malam, menangkap seorang pemuda berinisial RS, 28, warga Korong Tanjuang, Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai.
Si pemuda ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Terkait dugaan itu petugas telah mengamankan satu paket sabu ukuran sedang, satu paket ganja kering ukuran sedang satu paket ganja ukuran kecil sebagai barang bukti.
Perihal penangkapan RS, dibenarkan Satres Narkoba, Iptu Deni Kurniawan. Melalui siaran pers, Kasat Reskrim menyebutkan, tersangka ditangkap di sebuah warung di Korong Tanjung, Kasang pada Rabu (3/1) malam., sekitar pukul 22.30 Wib.
Malam itu petugas juga melakukan penggeledahan di rumah RS dan, menemukan satu paket shabu dan dua paket daun ganja kering di dalam kamarnya. Dan, terkait kasus tersebut, penyidik juga menyita handphone milik RS.
Dikatakan Kasat Deni Kurniawan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat. Ada yang melaporkan bahwa RS sering terjadi penyalahgunaan narkoba di daerah itu.
Berdasarkan laporan itulah dilakukan penyelidikan dan, hingga akhirnya dilakukan penangkapan. Sekarang pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. (dmn)