PAYAKUMBUH – Tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polres Payakumbuh berhasil menangkap seorang tersangka jambret pada Jumat dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka berinisial RH (29) ditangkap ketika berada di rumah orang tuanya di Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.
Kasat Reserse Kriminal AKP Doni Pramadona, yang mewakili Kapolres AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.I.K.M.H, menyatakan kelegaannya atas penangkapan ini. Penangkapan tersangka RH didasarkan pada hasil penyelidikan, barang bukti yang terkumpul, dan informasi dari beberapa saksi terkait kasus jambret yang terjadi di Kelurahan Koto Tangah beberapa waktu lalu.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar tanggal 5 April 2024 di sekitar jalan umum Kelurahan Koto Tangah, Payakumbuh Barat. Tersangka melakukan aksi jambret dengan merampas handphone milik korban yang sedang mengendarai sepeda motor dengan korban berada di posisi penumpang belakang.
AKP Doni menjelaskan bahwa tersangka diduga telah mengintai dan mengikuti korban sebelum melakukan aksi jambret tersebut. Meskipun terdapat kesulitan dalam menentukan pelaku karena minimnya keterangan saksi dan bukti yang ada, namun berkat ketekunan dan keuletan tim, tersangka berhasil ditangkap.
Selain menangkap tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Android merk Samsung yang merupakan milik korban. Penangkapan tersangka ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh dalam mengatasi kasus kriminalitas di wilayah tersebut. (m)