BUKITTINGGI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bukittinggi kembali berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja berinisial B (19) , R ( 21 ) dan A (19) di dua lokasi berbeda di kawasan depan Kantor DPRD kota Bukittinggi dan Pilubang kec. IV Angkek Kab.Agam , Selasa (2/4).
Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Resnarkoba Akp Pradipta Putra Pratama mengatakan, ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda dengan Barang Bukti tiga belas paket kecil dan satu paket besar ganja yang sudah siap edar.
Awal mula penangkapan Tim Opsnal pertama mengamankan tersangka B, yang sedang melakukan transaksi ganja, di deretan tempat duduk trotoar kawasan depan Kantor DPRD Kota Bukittinggi. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka didepan para saksi, dan menemukan tiga paket ganja siap edar .
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah tersangka B di Kawasan Panorama, hasilnya ditemukan barang bukti sebanyak sepuluh paket kecil siap edar yang di simpan dalam jaket tergantung dalam kamarnya.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka B bahwa masih ada barang sisa yang disimpan di rumah teman tersangka inisial R di daerah Pilubang. Setelah mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal langsung mendatangi Rumah tersangka R, dan pada saat itu yang bersangkutan sedang asik main game bersama rekannya A.
“Tersangka R dan A adalah perantara B untuk menjualkan barang haram tersebut yang di jual ke pembeli dengan imbalan gratis memakai ganja,” katanya seperti dinukil dari tribratanews.
Dari penggeledahan di rumah tersangka R ditemukan satu paket besar yang disimpan dalam speaker rakitan dari ban mobil, dan kertas pembungkus untuk paket paket ganja.
Kasat Resnakoba menambahkan Ketiga tersangka yang menjadi pengedar narkotika jenis ganja, diprasangkakan pasal 112 dan pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. Demikian Akp Pradipta Putra Pratama,SH.Sik mengakhirinya. (yanti)