PULAU PUNJUNG –Satresnarkoba Polres Dharmasraya mengungkap kasus peredaran sabu dengan melakukan penangkapan satu tersangka, Rabu (6/11) sekitar pukul 18.00 WIB di Perumnas Swarna Bumi, Jorong Sungai Lukuik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka yang diamankan RNL (31) warga Jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu mobil pik ap BA 8124 VG, dua ponsel, tujuh bungkus plastik klip bening berisi sabu. Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, satu set bong , tas pinggang serta uang tunai senilai Rp 200.000.
Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RNL beserta barang bukti.
“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT serta warga setempat. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rusmardi, mewakili Kapolres .
Atas perbuatannya, RNL dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Di tempat terpisah, Kapolres AKBP Bagus Ikhwan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. (r)