SIMPANG AMPEK – Pengungkapan kasus peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Pasaman Barat. Sebanyak tiga tersangka berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat, Polda Sumbar.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis (26/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB, di pinggir jalan Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur.
Kedua tersangka yang berhasil diringkus yaitu Z (23) dan tersangka N (17) yang keduanya merupakan warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Barang Bukti yang disita dari tersangka Z dan N berupa satu buah kotak rokok berisi satu paket ukuran sedang sabu, handphone, sepeda motor dan satu helai celana jeans.
Penangakapan kedua dilakukan Jumat (27/01/2023) sekira pukul 00.30 Wib di Jorong Tampus Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, terhadap AR (27) warga Jorong Tampus Nagari Ujung Gading.
Barang bukti yang berhasil disita kotak rokok berisi 16 paket kecil sabu, uang tunai Rp710.000 dan lainnya.
Kapolres melalui Kasatresnarkoba AKP Eriyanto, mengatakan, penangkapan berawal ketika tim Opsnal Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat di derah Sungai Aur sering dijadikan tempat transaksi sabu. Anggota Satresnarkoba lalu melakukan penyelidikan.
“Setelah itu, petugas mendapat informasi ada dua pemuda mengendarai sepeda motor sedang membawa sabu, maka polisi langsung memberhentikan mereka dan melakukan penggeledahan disaksikan Kepala Jorong Sungai Aur,” ujar Eri Yanto.
Dari keduanya ditemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Kemudian tim Opsnal bersama personel Polsek Lembah Melintang melakukan pengembangan dan berhasil menangkapan tersangka AR di rumahnya.
Selanjutnya semua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Mako Polres Pasaman Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat tindakannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 115 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (deri)