Hukum  

Satresnarkoba Polresta Padang Bekuk Empat Penyalahguna Narkotika

ilustrasi

PADANG – Tim opsnal Satresnarkoba Polresta Padang berhasil membekuk empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Sabu di sejumlah lokasi, Minggu (11/10) malam.

Dari keempat pelaku yang berhasil diamankan, satu diantaranya wanita, CPM (20). Sementara ketiga pelaku lainnya, yakni, ‎M.FA (21), QTM (21) dan FMS.

“Pertama kali kita amankan CPM. Kita mendapatkan informasi dari masyarakat, kalau pelaku melakukan transaksi haram ini,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Dadang Iskandar, kepada wartawan, Senin (12/10).

Dadang mengatakan, setelah mendalami laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian kepada pelaku. Alhasil, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Parak Gadang Raya persisnya di depan Rumah Sakit Siti Hawa.

“Saat itu pelaku tengah duduk di sepeda motornya.‎ Anggota kita langsung amankan dan menggeledehanya. Ditemukan barang bukti kotak rokok di dalamnya terselip satu plastik berisikan butiran kristal bening yang diduga sabu,” ujar Dadang.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya di dalam bagasi sepeda motornya berupa sedotan kecil pada ujungnya diruncingkan. Diduga sebagai sendok sabu.

Tidak puas, petugas menanyakan kepada pelaku dimana handphone miliknya. Pelaku mengaku kepada petugas, kalau handphonenya berada di rumah temannya yang tidak jauh dari lokasi penangkapan, di Jalan Parak Gadang, Padang Timur.

“Kita datangi rumah teman pelaku. Di sana, kita dapati dua pelaku lainnya, F dan Q. Kita langsung menggeledah dan ditemukan lagi handphone milik C,” katanya.

Setelah mengamankan ketiga pelaku, petugas langsung mengembangkan kasus ini. Petugas berupaya mengorek keterangan dari C, darimana dia mendapatkan barang haram tersebut.

C mengaku kepada petugas, kalau barang haram tersebut didapat dari temannya, R. Tidak tinggal diam, petugas langsung mendatangi rumah Raja di Marapalam, Padang Timur.

“Kita pancing, dengan menyuruh C untuk bertemu dengan pelaku di Jalan Raya Gajah Mada, Alai Parak Kopi, Padang Utara. Akhirnya pelaku berhasil kita tangkap,” ujarnya.

Saat di lokasi, petugas menemukan satu handphone di dalam saku depan pelaku. Lalu, petugas membawa pelaku ke rumahnya untuk dilakukan pengeledahan.

Setiba di rumah Raja, petugas menemukan barang bukti satu kantong plastik hita yang didalamnya berisikan 13 paket yang diduga berisakan sabu.‎ Tidak hanya itu, petugas juga menyita satu timbangan digital yang ada di lemari pelaku.

“Semua barang bukti yang kita amankan, diakui R itu miliknya. Kita masih mendalami kasus ini, keempat pelaku dijerat sejumlah pasal di UU Nomor 35 tahun 2009,” tutupnya.(deri)