Padang  

Satu Agustus 2020, Kereta Api Kembali Beroperasi di Sumbar

Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi. (ist)

Padang – PT KAI akan mengoperasikan kembali Kereta Api Sibinuang jalur Padang-Naras mulai tanggal 1 Agustus 2020 mendatang.

Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi mengatakan, sebagai komitmen PT KAI untuk melayani dan memenuhi permintaan masyarakat ataupun pemerintah setempat dan sebagai bentuk dukungan untuk pengembangan destinasi wisata di provinsi Sumatera Barat khususnya Pantai Gandoria. Sebab, Gondoriah merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat diminati masyarakat Sumatera Barat.

PT KAI akan mengoperasikan kembali perjalanan kereta api di wilayah Divisi Regional II Sumatera Barat. Di tahap awal perjalanan kereta api yang akan beroperasi adalah KA Sibinuang relasi Padang-Naras. Frekuensi perjalanan sama seperti sebelumnya yakni sebanyak delapan kali perjalanan.

Tiket KA dapat mulai dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Sibinuang.

“Saat ini KAI hanya menjual tiket KA Sibinuang sebanyak 70 persen dari kapasitas yang tersedia,” ujar Reza.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Sibinuang ini harus tetap mematuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas Covid-19 yakni, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C.

Setiap penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA. Setiap penumpang KA dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri. Setiap penumpang KA dihimbau untuk mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.

Kemudian, setiap penumpang KA tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta mencuci tangan (dianjurkan)

“Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No pm 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran DJKA No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19”, tutup Reza. (104)