PADANG – Polresta Padang saat ini tengah melakukan proses secara hukum terhadap satu kafe di kawasan Tarandam karena dugaan tidak mematuhi protokol kesehatan COVID-19.
Kasat reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, di Padang, Senin (7/12) mengatakan, kafe tersebut berada di kawasan Tarandam, Padang Timur, yang berawal dari operasi yustisi oleh Polresta Padang.
“Mereka sudah pernah kami peringatkan agar mematuhi protokol kesehatan, namun tidak diindahkan dan terjaring lagi dalam operasi yustisi,” katanya.
Pelanggaran yang ditemukan secara kasat mata pada kafe muda-mudi itu adalah tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak pengunjung yang datang.
Rico membeberkan saat ini pihaknya telah mulai meminta keterangan sejumlah saksi, sedangkan untuk pertanggungjawaban hukum ditujukan pada pemilik atau pengelola kafe.
“Dasar penindakan pidana yang digunakan nantinya adalah Undang-undang Karantina Kesehatan,” jelasnya.
Pada bagian lain, pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik kafe serta tempat usaha lainnya agar tegas dan ketat menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Pandemi masih terjadi di Padang, kita tidak ingin angka yang terinfeksi prositif COVID-19 bertambah atau muncul klaster penyebaran baru,” katanya.
Tempat usaha diminta menerapkan penjagaan jarak, menyediakan sarana prasarana mencuci tangan, dan mewajibkan pengunjung mengenakkan masker.
Kepolisian menegaskan bahwa pihaknya menindak tegas pelaku usaha yang masih mengabaikan protokol kesehatan COVID-19.
Hingga saat ini Polresta beserta jajaran terus menggiatkan patroli khusus untuk mengimbau masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan COVID-19 dalam memutus mata rantai penyebaran virus.
Sosialisasi dan imbauan dilakukan rutin sebanyak tiga kali sehari, dengan menyasar titik atau lokasi-lokasi keramaian di Padang.
Dalam patroli tersebut Polresta Padang mengerahkan sebanyak 410 personel. (ant/mat)