PAINAN – Satu TPS di Kabupaten Pesisir Selatan berpotensi dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). TPS yang berpotensi PSU tersebut yakni TPS 3 Barung-Barung Belantai.
“Kita sudah menerima laporan bahwa TPS tersebut berpotensi PSU karena ada pemilih yang tidak terdaftar memilih disana,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pessel Nurmaidi, Kamis (10/12).
Dia menjelaskan, pada pencoblosan Rabu, 9 Desember 2020, berdasarkan hasil pengawasan PKD Barung-Barung Belantai menemukan Pemilih 2 orang pemilih yang terdaftar di TPS 4 Barung-Barung Belantai Selatan memilih di TPS 3 Barung-Barung Belantai.
“Setelah di cek 2 orang Pemilih tersebut tidak terdaftar di DPPh (Surat Keterangan Pindah Memilih di TPS lain),” jelasnya.
Dia mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti laporan itu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penaganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Elly Yanti saat melakukan monitoring di Pessel menyatakan aturan terkait PSU bisa dilaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ia memaparkan PSU lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS.
“Mencermati aturan, maka potensi PSU itu bisa dilaksanakan,” katanya.
Dia meminta agar jajaran Bawaslu Pessel segera menindaklanjuti karena aturannya PSU harus sudah dilaksanakan dua hari setelah hari pemungutan dan penghitungan suara.
“Jajaran Bawaslu Pessel harus segera menyampaikan rekomendasi sehingga KPU Pessel segera menetapkan PSU,” pungkasnya. (benk)