BUKITTINGGI – Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi berhasil mengamankan sebanyak 2.160 botol minuman keras impor dari Batam. Rencananya miras itu dipasarkan di Bukittinggi dan Padang.
“Operasi pengamanan ribuan botol yang dikemas dalam 180 dus ini dilakukan pada Selasa (25/1) berdasarkan informasi dari masyarakat. Untuk mengelabui petugas kemasannya dibungkus menyerupai paket ekspedisi,” kata Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara di Bukittinggi, Rabu (26/1).
Ia mengatakan, penemuan seluruh minuman dengan total harga sekitar Rp300 juta itu didapatkan dari satu unit truk BA 983000 bermuatan kemasan karton.
“Truk diamankan di Jalan Raya Bukittinggi Padang Jorong Bangkaweh Nagari Padang Luar Kecamatan Banuhampu. Sopir masih dalam penyelidikan,” kata dia.
Polisi belum bisa memastikan mras itu asli atau palsu. Hanya saja, miras itu dilengkapi pita cukai.
Ia menambahkan, miras itu awalnya hendak dijual di Bukittingi. Namun saat sampai di Bukittingi, tidak ada yang bersedia menampung. Lantaran itu, miras itu hendak dibawa ke Jakarta. Namun sebelum bergerak ke Jakarta keburu diamankan.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxy menambahkan pengamanan minuman keras ilegal ini dapat dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
“Pasal 27 UU RI nomor 39 tentang cukai, UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 49 Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 2014 tentang peredaran minuman alkohol dengan ancaman administrasi. (*/aci)